MAKASSAR – Dalam rangka percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), di lingkup Pemerintah Kota Makassar, khusus untuk transaksi pendapatan daerah dan pembayaran masyarakat secara nontunai yang berbasis digital, UPT PAL Dinas PU (DPU) Makassar terapkan Elektronifikasi transaksi yang berlaku mulai, Senin (29/8/2022).

Baca Juga : Percepatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Sulsel, Berikut 5 Arahan Kepala BNPB

Untuk melancarkan sistem tersebut petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.

Petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur secara bertahap dan berkelanjutan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja mengenai proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kadis PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan dengan menggunakan metode pembayar QRIS data mencegah pungutan liar oleh oknum pelayfnan publik.

“Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” pungkasnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel dan 24 Kepala Daerah Dukung ETPD