Adapun tanggapan perancang zona Gowa dikatakan, ketiga ranperbup ini harus dilihat dari segi kewenangan, apakah kemudian pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan baik secara atribusi maupun delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perancang berharap ketiga ranperbup ini tidak bertentangan dengan norma pengaturan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik vertikal maupun horizontal.

“Hal yang perlu menjadi perhatian di dalam UU No 12/2011 yang telah diubah ke UU No 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, aspek teknik pembentukan tidak bisa lepas-pisah dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” tambah perancang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Pejabat Pemkab Gowa Kabid Aset Yusuf, Kabid Perbendaharaan Andi Yasser, Analis BMN Andi Fadillah, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Made Dianing, Kasubag Umum Ismail, Kabid Badan Pembinaan SDM Faisal,, dan segenap Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP