Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa di aula Kanwil, Senin (05/09).

Ketiga Ranperbub dimaksud yakni: (1) Ranperbup tentang peraturan pelaksana dari Perda No 4/2017 tentang analisis dampak lalu lintas; (2) Ranperbup tentang pelaksanaan persemayaman dan pemakaman bagi PNS berdasarkan SE Dewan Pengurus Nasional Korpri No SE08/KU/9/2020 tentang Persemayaman dan Pemakaman PNS; dan (3) Ranperbup tentang standar harga satuan dan analisis belanja pemerintah daerah tahun 2023 berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, “kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran pemerintah Gowa karena di tahun 2022 ini sudah 6 (enam) kali kita melaksanakan kegiatan harmonisasi. Tentunya kami berharap, kita akan bersinergi dan berkolaborasi seperti apa yang diharapkan pimpinan maupun amanat dari Undang-Undang (UU) No 13/2022.”

Lanjut Andi Haris, pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat UU No 13/2022 yang merupakan perubahan kedua UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pemgharmonisasian dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Kegiatan harmonisasi ini didukung oleh tenaga perancang sebanyak 22 pegawai yang sudah terbagi ke dalam zonasi daerahnya masing-masing dan 5 pegawai fungsional analis hukum. Ini merupakan suatu perubahan dalam pelaksanaan harmonisasi ini,” jelas Andi Haris mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Sulsel Baharuddin menambahkan, tujuan dari pengharmonisaian ini adalah untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun secara horizontal.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kab Gowa Akhmad mengatakan, “kami harapkan dalam harmonisasi ini, perancang agar memberikan saran dan masukan agar ranperda ini bisa lebih terarah lagi dan dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab Gowa.”

Adapun tanggapan perancang zona Gowa dikatakan, ketiga ranperbup ini harus dilihat dari segi kewenangan, apakah kemudian pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan baik secara atribusi maupun delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perancang berharap ketiga ranperbup ini tidak bertentangan dengan norma pengaturan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik vertikal maupun horizontal.

“Hal yang perlu menjadi perhatian di dalam UU No 12/2011 yang telah diubah ke UU No 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, aspek teknik pembentukan tidak bisa lepas-pisah dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” tambah perancang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Pejabat Pemkab Gowa Kabid Aset Yusuf, Kabid Perbendaharaan Andi Yasser, Analis BMN Andi Fadillah, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Made Dianing, Kasubag Umum Ismail, Kabid Badan Pembinaan SDM Faisal,, dan segenap Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP