RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar, saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondorura mengatakan, limbah B3 patut mendapat perhatian karena paparannya menimbulkan berbagai jenis gangguan kesehatan. Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Paripurna Ranperda Pengolahan Limbah B3, yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, pada Jumat (18/8/2023).

Olehnya mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu. Dengan pengelolaan yang baik, tambah dia, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.

“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” katanya.

Limbah tersebut, lanjutnya, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya. Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal.

Inisiatif DPRD Makassar soal Ranperda Pengolahan Limbah B3 itu pun mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh Ranperda hasil Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.

Danny Pomanto sapaan akrabnya bahkan mengaku akan mendukung dengan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.

“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” katanya.

Apalagi, kata Danny, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali. Maka dari itu, Danny Pomanto menyebut dengan adanya perda tersebut maka kebijakan pihaknya makin kuat.