RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memantapkan penetapan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Perda RTRW Kota Makassar, yang digelar di Hotel Karebosi Condotel, Selasa (5/12/2023).

Kepala Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas, Fuad Azis, menjelaskan, Perda RTRW Kota Makassar ini ditargetkan bisa ditetapkan pada tahun 2023 ini.

“Adapun Perda RTRW ini sedang dibahas di DPRD Kota Makassar, dan sudah masuk pansus. Insya Allah tahun ini dilakukan penetapan,” jelasnya.

Menurut dia, untuk memantapkan perencanaan regulasi terkait tata ruang tersebut, maka dilakukan FGD pertama dan kedua. FGD tersebut bakal menjadi dasar dan pertimbangan dalam penetapan Perda RTRW Kota Makassar. Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, Perda RTRW punya urgensi strategis bagi masa depan tata ruang. Tidak cuma terkait perspektif pembangunan, namun juga dalam perspektif lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Kami ajak semua peserta dari berbagai instansi, OPD, Kantor Pertanahan, camat, lurah, untuk bisa berbagi, aktif memberi masukan-masukan terkait penyusunan Perda ini,” jelasnya.

Kepada pembicara dan para peserta, dia menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas dukungan dalam kegiatan FGD kedua Perda RTRW tersebut.