RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penghargaan dan rapor hasil penilaian terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik sepanjang tahun 2023 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel, Kamis (25/1/2024).

Untuk kategori pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto meraih predikat kedua terbaik dari 24 kabupaten dan kota dengan Nilai 88,72.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan Penghargaan ini diberikan Ombudsman sebagai pengukur kinerja pelayanan publik di semua pemerintahan daerah kabupaten/kota, juga Kementerian, Lembaga di tahun 2023.

Ombudsman sendiri melakukan penilaian pada lima indikator pelayanan publik pemerintah daerah/kota, yakni pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dukcapil dan perizinan.

“Penilaian ombudsman ini juga dinilai dari apa yang dirasakan oleh masyarakat. Termasuk laporan pengaduan yang masuk di ombudsman,” ungkap Robert dalam sambutannya.

Terpisah Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto Mustaufiq mengatakan bahwa secara kelembagaan kami ucapkan terimakasih atas penilaian yang diberikan, dan penilaian ini di lakukan sejak bulan Juli dimana bulan pertama saya di Dukcapil dan atas berkat kerja keras Tim Dinas Dukcapil kita membuat berbagai terobosan guna mempermudah layanan dan meminimalisir keluhan masyarakat dengan pelayanan yang kami berikan.

Selain itu, atas bimbingan bagian organisasi bersama tim nya kita juga didukung oleh seluruh elemen. Kami berharap tidak hanya sampai disini saja, kita terus bergerak untuk berikan pelayanan terbaik, terkhusus teman jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang sejak awal mengawal proses pelayanan kami khaturkan terimakasih sudah mensupport.

Tidak hanya itu, saat ini Jeneponto menurut Ombudsman sudah masuk zona hijau di posisi ke 8 dari 24 kabupaten dan kota dengan total nilai 82,98 dan Bapak Penjabat Bupati mendorong agar semua bergerak dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, tutup Mustaufiq. (*)