RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Ahli waris Ramang Bin Manruppai, Nasrullah, mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin (21/5/2024).

Eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwasannya nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.

Kata Nasrullah, bahwa konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan serta langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H Ramang Bin Manruppai.

Oleh karena itu, kata Nasrullah, menegaskan bahwa dirinya menolak eksekusi yang dilakukan dengan nama yang salah ini, dan perlu untuk kemudian disampaikan kepada publik.

“Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media pada saat dilokasi.

Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa Terkait dengan hal tersebut, Nasrullah selaku ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hiba yang menjadi dasar perubahan beberapa sertifikat tanah ,” jelas Harry.

Harry menambahkan, bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai.

“Sertifikat tanah asli telah dirubah alas hak nya dan dinyatakan hilang oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” tambahnya.

Nasrullah berharap, bahwa proses hukum ini nantinya dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki.