RAKYAT.NEWS, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, memberikan apresiasi kepada Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang berhasil mengamankan dua buronan yang menjadi target pengejaran.

Kedua buronan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi asal Papua Barat dan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkut asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Perkara pertama terkait dengan penangkapan buronan tindak pidana korupsi asal Papua Barat. Dimana pada Selasa, 21 Mei 2024, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan dengan inisial ‘W’ (64 tahun).

Buronan ini diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun 2015 hingga 2017.

Tersangka ‘W’ telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022. Setelah berhasil diamankan, tersangka akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penanganan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara kedua terkait dengan penangkapan buronan kasus penyelundupan BBM tanpa izin usaha pengangkut asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dimana, Rabu, 22 Mei 2024, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan perempuan bernama Dahniar Binti Darisa di Pasar Terong Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018. Terpidana telah dinyatakan inkracht dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-. Namun, terpidana tidak melaksanakan putusan tersebut dan dianggap buronan Kejaksaan RI.