Terbukti pada laporan Kepolisian yang ke dua pada pihak Polres Gowa dengan Nomor laporan: LB/B/1191/IX/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tepat pada tanggal 27 September 2022.

Korban berharap agar sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan oleh oknum mahasiswa ini secara hukum dianggap mendiamkan kesalahan dan hal itu termasuk kejahatan. Tindakan ini tidak terpuji dan merupakan pencederaan nama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, terutama tindakan pemalakan yang berujung pengeroyokan. Secara sengaja, hal ini memperlihatkan karakter premanisme yang seharusnya tidak terjadi di Kampus Peradaban.

Baca Juga :  Kocak! Palak Pasukan Elite TNI, Preman Bekasi Auto Sungkem