RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP menghadiri rapat koordinasi yang digelar Dinas Pertanahan Kota Makassar terkait status lahan/tanah yang terletak di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 2 Makassar, Rabu (10/07/2024)

Dalam rakor tersebut, perwakilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar meminta kejelasan atas kepemilikan lahan/tanah tersebut mengingat adanya warga yang mengklaim lahan/tanah tersebut sehingga mengganggu pelaksanaan program kerja dari pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Aminuddin dalam kesempatan tersebut mengatakan, warga yang telah mengklaim lahan/tanah tersebut sampai sekarang tidak pernah menunjukkan berkas kepemilikan dari lahan/tanah tersebut.

“Dari informasi yang kami dapat, warga tersebut mengaku sebagai salah satu ahli waris dari pemilik tanah tersebut dan memiliki bukti berupa rincik tanah. Tetapi sampai sekarang kami dari Pemerintah Kecamatan Rappocini belum pernah melihat rincik tanah yang dimaksud” jelas Aminuddin.

Sri Sulsiawati selaku Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar mengatakan lahan/tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan tidak terdata dalam asset milik Pemerintah Kota Makassar, untuk itu Sri Sulsiawati akan menggelar Kembali rapat koordinasi dengan menunjukkan rincik tanah yang dimaksud.

Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsiawati,M.Si, Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Andi Bukti Djufrie S.P., M.Si, Lurah Tidung serta perwakilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, BPN Kota Makassar, BPKAD Kota Makassar, Bagian Hukum Kota Setda Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar.