RAKYAT.NEWS, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melancarkan pembentukan percontohan wilayah Antikorupsi. Tak ketinggalan di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.

Penjabat Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memaparkan kepada Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto tentang program antikorupsi di Kota Makassar, Rabu (7/8/2024).

Firman menyebutkan pencapaian Kota Makassar, yakni skor MCP-KPK yang angkanya meningkat dari 82 persen (2022) menjadi 82,31 persen (2023).

Begitu pula skor SPI-KPK tahun 2022 hanya 66,38 persen di tahun 2023 naik menjadi 73,15. Hasil Verifikasi APH Kepala Daerah tidak dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi/tindak pidana lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga melakukan penguatan unit pengendalian gratifikasi melalui publikasi WBS kepada masyarakat yang dapat diakses pada website jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada sektor digitalisasi, dukungan Pemkot Makassar untuk mencegah korupsi dengan menghadirkan aplikasi layanan online kota Makassar sebanyak 28 aplikasi.

“Beberapa aplikasi ini sudah mengikuti lomba dan mendapat penghargaan seperti IGA Award dari kemenpan RB,” ucapnya. Makassar juga jadi kota terbaik pertama dalam penerapan SPM TA 2023. Kita juga punya layanan call centre 112 yang memiliki beragam manfaat. Sebagai pusat informasi juga sebagai wadah dalam menampung aduan masyarakat,” kata Firman.

“Pak Wali dan seluruh OPD berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tiga pemenuhan yakni perwali tentang pengendalian gratifikasi, LHKPN, dan keputusan Wali kota tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi kota Makassar,” imbuhnya.

Firman menambahkan, dukungan Pemkot Makassar untuk pencegahan korupsi ini dengan hadirnya peningkatan budaya kerja antikorupsi yang meliputi penerapan reward dan punishment, internalisasi nilai-nilai antikorupsi, media publikasi pencegahan anti korupsi serta ikut dan memfasilitasi masyarakat untuk ikut serta mencegah korupsi.