RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahid, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di Hotel MaxOne Makassar, pada hari Selasa (30/4/2024).

Kegiatan pengawasan untuk penyebaran produk hukum daerah di tahun anggaran 2024 ini melibatkan 2 narasumber.

Kedua narasumber tersebut adalah Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Ikhsan, dan Pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD Kota Makassar, yaitu Aisah.

Dalam pidatonya, Abdul Wahid menyatakan bahwa untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram, diperlukan kerjasama dari semua pihak.

Kerjasama tersebut juga penting untuk menciptakan suasana harmonis yang dapat meningkatkan ketentraman dan perlindungan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, Ikhsan menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan harus dimulai dengan menciptakan kondisi yang tenteram.

“Karena kita tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” paparnya.

Saat ini, menurut Ikhsan, telah terbentuk 153 Laskar Pengamanan (Linmas) yang langsung dikoordinasikan oleh pihak Satpol PP Kota Makassar. Mereka tersebar di setiap Kecamatan untuk mengawasi dan berpartisipasi dengan masyarakat.

“Tugas mereka juga sekaligus melakukan pembinaan serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum yang terjadi ditengah masyarakat,” jelasnya.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Aisah. Ia menyebutkan pentingnya ketertiban di tempat umum yang termasuk dalam aturan kawasan tanpa rokok, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan menjaga ketentraman masyarakat.

“Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan disini, kalau situasi dan kondisi kita aman, tertib dan tentram maka kesadaran lah dari diri masing-masing orangnya,” katanya.

Karenanya, sebagai warga yang patuh pada peraturan, kata Aisah, diperlukan kesadaran individu agar ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dapat berjalan dengan baik. (*)