RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid mengadakan acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Acara tersebut diadakan di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, pada Rabu (21/8/2024).

Menurut Abdul Wahid, Peraturan Daerah Perlindungan Guru yang baru dikeluarkan merupakan langkah untuk lebih menghormati peran guru sebagai pendidik di sekolah.

“Karena guru itu profesi yang mulia jadi perlu perhatian khusus,” kata Legislator dari Fraksi PPP ini

Abdul Wahid juga menyebutkan bahwa Perda Perlindungan Guru akan membantu guru merasa lebih nyaman dalam mengajar. Selain itu, karakter siswa juga perlu dibentuk melalui ketegasan dari guru.

“Selama ini orang tua murid apa-apa kalau ditegur atau dihukum sendiri anaknya di sekolah malah melapor, padahal itu kan bagian dari pembentukan karakternya,” katanya.

Ia berharap agar masyarakat, khususnya orang tua murid, dapat memahami isi dari peraturan daerah ini.

“Jadi mari kita sosialisasikan ini sehingga banyak paham kalau sudah ada perda perlindungan guru,” tukas Abdul Wahid.

Sebagai narasumber acara sosialisasi, Syarifuddin menegaskan kepada orang tua murid untuk tidak langsung melaporkan guru tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan bahwa guru sejati ingin melihat perkembangan positif anak didiknya di masa depan.

“Jadi jangan lagi asal dilaporkan, sedikit sedikit kalau dicubit itu langsung dilapor, jadi jangan,” katanya.

Seorang pejabat fungsional dari Dinas Pendidikan Makassar juga menyampaikan bahwa Perda Perlindungan Guru ini merupakan hasil inisiatif dari anggota DPRD yang menginginkan penghargaan yang lebih untuk profesi guru.

“Ini atas inisiasi para anggota DPRD kita termasuk pak Abdul Wahid, jadi memang tujuannya untuk memuliakan profesi guru,” tambahnya.

YouTube player