RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di DPRD Kota Makassar pada Kamis (19/9/2024) yang dihadiri oleh mahasiswa magang dan Kuliah Kerja Lapangan Plus (KKLP) dari berbagai kampus dan SMK.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, menekankan pentingnya peran sesuai dengan Perwali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2023 mengenai SOTK Sekretariat DPRD Kota Makassar.

FGD ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antara peserta magang dan KKLP di Sekretariat DPRD Makassar sambil menjelaskan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Kota Makassar.

“Kami mempertemukan teman-teman magang dan KKLP di Ruang Banggar ini, agar mereka saling kenal mengenal satu sama lain. Selain itu, kami juga menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang ada di Sekretariat DPRD Kota Makassar,” ujar Kakak Ocha, sapaan akrab Muhammad Akbar Rasyid.

Acara FGD dihadiri oleh mahasiswa KKN dan KKLP dari beragam perguruan tinggi, seperti Unismuh, UNM, UMI, STIE Indonesia Makassar, STIK Makassar, dan juga perwakilan dari SMK.

Kakak Ocha sebagai pemateri pertama menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Makassar beroperasi sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tentang SOTK Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Selain itu, Ocha juga membahas aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Di awal PKP, Ocha menyampaikan topik aksi perubahan mengenai ‘Efektivitas Pelaporan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ADAMA’ yang bertujuan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Makassar.

“Untuk jangka pendek, kami ingin dokumen pelaporan PBJ dari pihak ketiga tersajikan secara digital dalam bentuk softcopy dan bisa di akses melalui fitur PBJ yang ada di website DPRD Kota Makassar. Sementara, jangka menengah, kami menargetkan tertib dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai amanah Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan jangka panjangnya, kami ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengadaan, barang/jasa,” jelasnya.

YouTube player