RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mendorong perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kost karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, peraturan dalam Perda tersebut perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Fatma saat mengikuti acara Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Karebosi Premier Hotel pada Kamis (5/9/2024).

Di acara tersebut, Fatma, yang merupakan anggota Fraksi Demokrat, menyatakan bahwa retribusi rumah kost telah dihapus oleh pemerintah pusat sesuai dengan aturan baru yang mengintegrasikan retribusi dengan kebijakan pajak daerah yang lebih luas.

“Kita mengikuti aturan pusat terkait pengelolaan pajak, sehingga regulasi baru juga menyesuaikan,” ujar Fatma, Jumat (6/9/2024).

Sebagai Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Fatma mencatat bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan aturan baru terkait pengelolaan rumah kost. Dia menegaskan bahwa peraturan baru tersebut telah mulai diberlakukan pada tahun 2024.

“Perda yang menghapus retribusi pengelolaan rumah kost telah disahkan pada bulan Desember 2023, dan mulai diberlakukan tahun ini,” jelas Fatma.

Mengenai revisi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Fatma menyatakan bahwa penyesuaian dengan regulasi pajak yang berlaku saat ini sangat penting.

“Khusus perda rumah kost, saya melihat bahwa peraturannya sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada saat ini. Oleh karena itu, diperlukan revisi agar lebih sesuai,” tambah legislator yang juga anggota DPRD Sulsel terpilih ini.

Lebih lanjut, Fatma menekankan bahwa penghapusan retribusi rumah kost tidak akan melemahkan sektor ini, melainkan diharapkan aturan pajak baru akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik dan penyewa rumah kost di Kota Makassar.

YouTube player