Selain itu, lebih lanjut Ria juga memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai apa yang dimaksud dengan rokok ilegal, bagaimana mengidentifikasinya dan apa yang harus dilakukan ketika menemukan rokok ilegal beredar di wilayah kerja masing-masing pemerintah daerah tersebut.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berjalan dinamis, di mana para peserta dapat langsung bertanya kepada narasumber mengenai berbagai isu yang dihadapi dalam tugas penegakan hukum, khususnya operasi pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kompetensi para petugas Satpol PP di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum di bidang Cukai.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para peserta mengenai Ketentuan di bidang Cukai, pemanfaatan DBHCT dan tatacara identifikasi rokok ilegal. Dengan demikian, para peserta yang merupakan perwakilan Satpol PP dari seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan ini, dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan Cukai di wilayah keja Satpol PP didaerah khususnya di bidang penegakan hukum, serta terjalinnya sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan,” ujar Ade Irawan.

YouTube player