RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan pada lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Rabu (10/12/2024).

Tujuannya kegiatan ini untuk memastikan pemahaman bersama terkait informasi yang dapat dibuka untuk publik maupun informasi yang harus dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam sesi uji konsekuensi, setiap Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempresentasikan daftar informasi yang diusulkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Informasi tersebut kemudian dianalisis oleh tim uji konsekuensi berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat kerahasiaan data pribadi, potensi dampak, serta urgensi publikasi terhadap kepentingan umum.

Tim penguji pada kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Haerul Mannan, serta Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, beserta jajaran PPID Utama.

Pada kesempatan ini, Komisioner KIPD Sulsel, Dr. Haerul Mannan, mengapresiasi inisiatif Dinas Kominfo Makassar dalam melaksanakan uji konsekuensi ini.

“Uji konsekuensi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain memastikan informasi yang terbuka, badan publik juga wajib menentukan informasi yang dikecualikan untuk keamanan informasi tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini dapat mempermudah PPID Utama sebagai badan publik dalam melayani permohonan informasi serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi tidak boleh lagi menimbulkan pertanyaan karena sudah ada kejelasan mana informasi yang terbuka dan mana yang tertutup yang dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.

YouTube player