Haerul berharap melalui uji konsekuensi ini dapat meminimalisir potensi sengketa informasi di masa depan.

“Dengan pedoman yang jelas, pelayanan informasi publik akan menjadi lebih efektif dan efisien. Diharapkan tidak terjadi lagi permohonan sengketa informasi pada Komisi Informasi karena sekira semuanya sudah jelas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, hasil uji konsekuensi akan disusun dalam sebuah dokumen resmi. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh PPID Pelaksana dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Kominfo Makassar dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Kami ingin memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui uji konsekuensi ini, kami berupaya memberikan perlindungan bagi informasi yang memang seharusnya dikecualikan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pelaksanaan uji konsekuensi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di Kota Makassar.

“Dengan adanya pedoman yang dihasilkan dari uji konsekuensi ini, kami berharap semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data,” jelasnya.

Selain itu, Isnaniah mengatakan Dinas Kominfo Makassar akan terus memberikan pendampingan kepada PPID pelaksana di SKPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami dan menerapkan hasil uji konsekuensi dalam tugas sehari-hari.

“Kami berharap, dengan koordinasi yang baik antar-PPID, Kota Makassar dapat menjadi contoh dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Selatan maupun secara nasional,” imbuhnya.

Sumber : Humas Kominfo Makassar

YouTube player