Refleksi Akhir Tahun, Kejati Sulsel Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp. 91.264.102.116.
“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp. 29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 61.581.571.807, dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 510.447.817,” kata Soetarmi.
Dari kerugian negara sebesar Rp. 91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 19.257.248.795,. Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 358.857.818.
Bidang Pidana Umum
Sejak Kejati Sulsel ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan RJ mandiri dan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam desentralisasi penyelesaian perkara maka Kejati Sulsel telah berhasil menyelesaikan 138 perkara lewat keadilan restoratif selama tahun 2024.
Penyelesaian perkara lewat keadilan restotarif tahun 2024 ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023. Tahun 2023 lalu ada 113 perkara diselesaikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dari 138 perkara yang diselesaikan lewat RJ rinciannya sebagai berikut penganiayaan 55 perkara, penganiayaan terhadap anak 12 perkara, pencurian 34 perkara, pengancaman 6 perkara, penipuan/penggelapan 16 perkara, penghinaan 1 perkara, penadahan 9 perkara, pengerusakan 1 perkara, UU LLAJ 1 perkara, UU KDRT 6 perkara, pemalsuan 1 perkara dan UU Narkotika 3 perkara.
Selain itu, Kejati Sulsel juga melakukan penanganan kasus yang menarik perhatian masyarakat Sulsel yaitu perkara beredarnya kosmetik ilegal atau skincare. Saat ini terdapat tiga berkas perkara yang ditangani Kejati Sulsel setelah penyidik Polda Sulsel mengembalikan ke penuntut umum untuk dipelajari.
Tinggalkan Balasan