Refleksi Akhir Tahun, Kejati Sulsel Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara total senilai Rp.37.541.036.565.
“Adapun rincian pemulihan keuangan negara itu dilakukan JPN pada Kejati Sulsel sebesar Rp. 9.633.206.840, JPN pada Kejari dan Cabjari Se-Sulsel sebesar Rp. 27.907.829.725,” jelas Soetarmi.
Sementara, untuk penyelamatan Keuangan Negara total senilai Rp.6.455.691.527.720. Rinciannya, Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.889.950.000.000 dan Kejari se-Sulsel sebesar Rp. 565.741.527.720.
Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen, khususnya di Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Agus Salim menggagas hadirnya Satuan Tugas Percepatan Investasi di wilayah Sulsel. Satgas ini menjadi one stop solution dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel. Melibatkan 3 instasi yaitu Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.
Bidang Pengawasan
Bidang pengawasan telah melakukan beberapa kegiatan, mulai dari inspeksi umum, inspeksi khusus, inpeksi kasus, pemantauan hingga klarifikasi. Untuk Inspeksi Umum sebanyak 32 kegiatan, Inspeksi Khusus sebanyak 32 kegiatan, Inspeksi Kasus sebanyak 3 kegiatan,Pemantauan sebanyak 32 kegiatan dan Klarifikasi sebanyak 6 kegiatan.
Bidang Pengawasan juga telah memberikan beberapa hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan pegawai kejaksaan. Untuk hukuman disiplin sebanyak 4 orang terdiri dari 2 orang tata usaha dan 2 orang jaksa,” kata Soetarmi.
Soetarmi menyebut hukuman yang diberikan terbagi 3 jenis hukuman. Pertama, hukuman ringan sebanyak 1 orang jaksa, kedua hukuman sedang sebanyak 2 orang (1 orang tata usaha dan 1 orang jaksa, dan berat sebanyak 1 orang tata usaha.
“Adapun jenis perbuatan yang dilakukan yaitu Indisipliner 2 orang (1 orang tata usaha dan 1 jaksa) dan perbuatan tercela sebanyak 2 orang ((1 orang tata usaha dan 1 jaksa),” pungkas Soetarmi.
Tinggalkan Balasan