RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan.

Pada Senin, 19 Mei 2025, PSU dari tujuh pengembang perumahan resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, dengan total luas mencapai 66.954 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp168.759.735.000.

Penyerahan dilakukan dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Perumahan Kom CV Dewi Panakkukang dan diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa proses serah terima PSU merupakan langkah penting, terlebih untuk kawasan perumahan seperti Panakkukang Indah yang telah menanti selama 40 tahun untuk mendapatkan kejelasan status pengelolaan fasilitas umum.

“Serah terima ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi seluruh fasilitas demi kepentingan warga. Ini bukan sekadar formalitas, tapi wujud nyata dari intervensi pemerintah dalam mempercepat dan memperbaiki pembangunan kawasan permukiman,” ujar Appi.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan merawat sarana yang telah disediakan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya terletak pada peran pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif warga dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Jangan karena rumah kita lebih besar lalu seenaknya menutup alur air dan mengganggu ketertiban bersama. Kita ingin wilayah ini nyaman dan aman bagi semua,” tegasnya.

Lebih jauh, Appi juga menekankan pentingnya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan taman bermain anak di setiap kompleks perumahan. Ia menyebutkan bahwa kawasan hunian ideal tidak hanya terdiri dari bangunan rumah, tetapi juga menyediakan ruang interaksi sosial bagi warga serta area bermain yang ramah anak.

“Kita ingin ada ruang-ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga. Ini penting untuk membangun lingkungan perumahan yang sehat dan berkualitas,” ucapnya.

Appi juga menyampaikan apresiasi kepada para pengembang yang telah menyerahkan PSU secara resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Ia berharap proses serupa dapat terus berlanjut di kawasan lain sehingga penataan kota dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Harapan kita proses seperti ini terus kita lakukan, tujuannya agar pembenahan jalan dan infrastruktur lain terus kita benahi. Dengan kepemilikan PSU yang sah, pemerintah bisa bertindak lebih cepat dan tepat dalam melakukan perbaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Muhyiddin, menegaskan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

“Termasuk juga untuk melindungi aset Pemerintah Kota Makassar agar PSU dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat kota Makassar,” jelasnya.

Muhyiddin menambahkan bahwa sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penyelamatan aset PSU. Dalam pelaksanaannya, Disperkim Kota Makassar berkoordinasi dengan Tim Monitoring, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kantor Pertanahan Kota Makassar.

“Langkah lainnya yang kami lakukan mencakup monitoring dan evaluasi lapangan, serta pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi-lokasi perumahan. Ini untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan transparan dan akuntabel,” paparnya.

Dari data yang diperoleh, hingga tahun 2025, total PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar mencapai 2.222.060 meter persegi dengan nilai total aset sebesar Rp5.646.714.620.620 atau lebih dari Rp5,6 triliun. Jumlah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengelola dan menyelamatkan aset-aset publik di sektor permukiman.

Pada kesempatan yang sama, sejumlah pengembang secara resmi menyerahkan PSU di tujuh kawasan perumahan, yaitu:

  • PT Dwipa Lestari, menyerahkan PSU Perumahan Cluster Berlian Permai yang berlokasi di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, dengan luas 5.386 meter persegi dan nilai aset Rp5.558.352.000.
  • PT Nusa Sembada Bangun Indo, menyerahkan PSU Cluster Pelangi di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, seluas 6.983 meter persegi dengan nilai aset Rp4.287.562.000. Perusahaan yang sama juga menyerahkan PSU di Kelurahan Bintoa, Kecamatan Manggala, seluas 2.616 meter persegi dengan nilai aset Rp5.692.416.000.
  • PT Anugerah Aset Utama, menyerahkan PSU Perumahan Griya Permata Lestari yang terletak di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya, dengan luas 15.214 meter persegi dan nilai aset Rp40.164.960.000.
  • PT Nusa Sembada Bangun Indo, menyerahkan Perumahan (nama belum disebutkan), Kelurahan Bintoa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 2.616 m², nilai aset: Rp5.692.416.000.
  • PT Pajjaiang Indah, menyerahkan PSU Perumahan Gelora Baddoka Indah di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya, seluas 8.819 meter persegi dengan nilai aset Rp22.118.052.000.
  • PT Pitu Anugrah Pertama, menyerahkan PSU Perumahan Bukit Nirwana Permai II di Kecamatan Manggala dengan luas 5.537 meter persegi dan nilai aset Rp7.054.138.000. Penyerahan ini dilakukan oleh warga karena pengembang tidak diketahui keberadaannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.
  • CV Dewi, menyerahkan PSU Perumahan Panakkukang Indah di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, dengan luas mencapai 22.399 meter persegi dan nilai aset Rp83.884.255.000.

Total luas PSU yang diserahkan pada hari itu mencapai 66.954 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp168.759.735.000.

Dengan dilaksanakannya serah terima ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh fasilitas yang telah beralih status kepemilikannya tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

Pemkot juga mendorong seluruh pengembang yang belum menyerahkan PSU agar segera melakukan proses yang sama demi mewujudkan tata kelola kawasan permukiman yang baik dan berkelanjutan. (*)

YouTube player