Pemkot Makassar Luncurkan Program “Makassar Berjasa” untuk Lindungi Pekerja Rentan
Antara lain Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Tenaga Kerja, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, hingga Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Makassar 2025–2029.
“Makassar Berjasa merupakan salah satu dari tujuh program prioritas atau Sapta Unggulan. Program ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, baik formal, informal, maupun rentan,” jelas Nielma.
Berdasarkan laporan hingga Agustus 2025, capaian pelaksanaan jaminan sosial di Kota Makassar menunjukkan progres signifikan.
Sebanyak 263.903 pekerja sudah terlindungi (52%), meski masih ada 48% yang belum tercakup.
Sebanyak 6.190 perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.
Manfaat klaim berupa JHT, JKK, JKN, JP, JKP, hingga beasiswa tersalurkan dengan total nilai Rp387,4 miliar kepada 31.373 pekerja.
Perlindungan juga diberikan kepada 27.750 pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader posyandu/KB, serta pekerja keagamaan, dengan manfaat klaim senilai Rp21,7 miliar kepada 2.369 penerima.
Untuk sektor pekerja informal/rentan, tercatat 35.672 pekerja, termasuk penyandang disabilitas, telah dilindungi dengan total manfaat klaim mencapai Rp5,97 miliar kepada pekerja.
“Pada Oktober 2025 ini, terdapat tambahan 45.685 pekerja rentan yang akan segera terdaftar berdasarkan data sosial ekonomi nasional,” terang Nielma.
Dengan capaian tersebut, Universal Coverage Jamsostek di Kota Makassar telah mencapai 63,47 persen, melampaui target nasional tahun 2025 sebesar 57,10 persen.
“Capaian ini membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial,” tutup Nielma. (Rls)

Tinggalkan Balasan