RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memulai langkah tegas menertibkan kabel fiber optik (FO) ilegal di langit kota, Jumat (16/8/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan kota yang rapi, aman, dan modern.

Menurut data yang tertera, dari 22 perusahaan penyedia layanan FO, hanya 2 yang telah memiliki izin resmi, 5 masih dalam proses pengurusan, dan 15 perusahaan sama sekali belum mengurus izin.

“Langit kota bukan sekadar ruang kosong, tapi wajah Makassar yang harus tertata. Hari ini kami memulai langkah serius menertibkan kabel fiber optik ilegal,” tulis Pemkot Makassar dalam instagram resminya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemkot membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang akan melakukan patroli dan penertiban kabel FO ilegal di berbagai titik kota.

Tidak hanya itu, Pemkot Makassar juga menyiapkan program jangka panjang bernama ducting sharing, yang bertujuan memindahkan kabel FO ke bawah tanah mulai tahun 2026.

Langkah ini akan didukung pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pengawasan dan kerja sama infrastruktur kota lebih kuat dan efektif.

“Ini komitmen kami: Makassar yang rapi, aman, dan modern bukan wacana, tapi kerja nyata yang dimulai hari ini. Karena kota ini pantas punya langit yang bersih, setara dengan semangat warganya,” tambahnya.

Langkah penertiban dan perencanaan kabel bawah tanah ini diharapkan tidak hanya memperindah kota, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan internet, keselamatan publik, dan kenyamanan warga Makassar.

YouTube player