Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka Penyelundupan 480.000 Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Ade mengungkapkan bahwa proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Ia kemudian menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Ia menyebut, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi Aparat Penegak Hukum. Kami berkomitmen kuat untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Makassar,” ujar Ade Irawan.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, partisipasi publik melalui pelaporan sangat membantu aparat dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (*)








Tinggalkan Balasan