Salah satu lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan yang telah beroperasi sekitar 20 tahun ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain itu, pembongkaran mandiri juga dilakukan di Jalan Sungai Poso, serta penertiban trotoar di sepanjang Jalan Penghibur untuk mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki.

Di kawasan Sungai Pareman, sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase juga menjadi sasaran pendekatan persuasif untuk direlokasi.

Pemkot Makassar menegaskan, seluruh langkah penataan ini merupakan bagian dari komitmen mengembalikan fungsi fasilitas umum, meminimalisir potensi banjir, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.

“Kami juga memastikan proses penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tegasnya. (*)

YouTube player