MAKASSAR – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariati memuji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga : Pengembangan Tridarma, Unhas dan Politeknik Pelayaran Barombong Taken MoU

Hal ini berkat upaya Gubernur Sulsel, Andi Sudirman beserta jajaran Pemprov Sulsel serta dukungan DPRD Sulsel dalam mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif menyelesaian Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi. Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan  matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021. Terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya pak Gubernur (Andi Sudirman),” ungkapnya, Senin (16/5/2022).

Ia juga berharap, Pemerintah Daerah lainnya dapat mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bahkan, ini menjadi Perda integrasi pertama di Indonesia.

“Dengan adanya perda ini bisa membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang  di Provinsi Sulsel. Perda ini juga bisa menjadi acuan bagi Pemda lainnya untuk segera menetapkan RTRW provinsi yang terintegrasi. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan pemda-pemda lain di Seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel, Andi Yurnita, mengatakan Gubernur Sulsel dan DPRD telah menandatangani Perda RTRW Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041.

“Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.

Setelah disahkan, kini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulsel.

“Akan menjadi rujukan revisi RTRW Kabupaten/Kota se Sulsel. Saat ini kami mulai menerima kunjungan studi komparatif dari beberapa provinsi lain untuk belajar terkait integrasi RTRWP ini,” bebernya.

Dalam Perda tersebut, meliputi struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.