MAKASSAR – FI (25) dan RT (21) ditangkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Panakukang, Makassar.  Keduanya ditangkap karena menganiaya R (26), suami dari selingkuhan salah satu pelaku.

Baca Juga : Sadis! Nelayan Habisi 2 Nyawa Wanita, Ini Motifnya

Kapolsek Panakukang, Kompol Abdul Aziz membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku menebas korban di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang.

Menurut Abdul Aziz, salah satu pelaku terlibat cinta segitiga dengan korban dan istrinya. Penganiayaan itu terekam CCTV.

Rekaman CCTV menunjukkan korban memegang ponselnya. Lalu tiba-tiba salah satu penyerang muncul dengan mengenakan helm hitam, dan langsung mencekik korban. Kemudian pelaku lain datang dan menebas korban dengan pisau.

Komisaris Polisi Abdul Aziz mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban ditelepon pelaku. Istri korban mengangkat telepon tersebut namun langsung mematikannya.  Hal ini menimbulkan kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

“Jadi awalnya pelaku menelepon istri korban. Saat teleponnya diterima, langsung dimatikan. Keesokan harinya, korban yakni R ke basecamp Quantum Nusatama di Jalan Alauddin untuk bertemu dengan pelaku yakni FI. Saat itu, terjadi perdebatan antara pelaku dan korban,” katanya, dilansir Herald.id

Dari Jalan Sultan Alauddin, korban masih sempat pergi ke instalasi wifi. Ia mendapat informasi bahwa dirinya dicari oleh pelaku yang membawa senjata tajam. Pelaku dan temannya datang ke kantor Pop Fiberster di Jalan Adhyaksa dan menyerang korban.

Selama interogasi, FI mengaku menebas korban dengan pisau. Hal ini karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang.

Baca Juga : Bupati Iksan Iskandar Sebut Penanggulangan Stunting Memerlukan Keterlibatan Multisektor Terpadu