MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Harmonisasi Serentak sebagai bagian dari Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, yang dilaksanakan di Aula Kanwil dan Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga : Harmonisasi Ranperda Pemprov Sulsel dan Kota Parepare Dilakukan Kemenkumham Sulsel

Pada Kanwil Sulsel Harmonisasi dilakukan pada dua Ranperda, yaitu Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Berkelanjutan di Sulawesi Selatan yang merupakan ranperda Pememerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yang berasal dari Kota Makassar.

Secara Nasional, kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra yang berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kemampuan, pemahaman, serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pada Kanwil Sulsel, Kakanwil Liberti Sitinjak sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang telah hadir dalam kegiatan ini.

“Hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Sulsel dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas.” katanya.

“Saat ini tenaga perancang Kanwil berjumlah 22 orang yang dapat dilibatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan, sebagai perpanjangan Kemenkumham RI, Kanwil Sulsel berperan sebagai Pembina hukum sekaligus koordinator pengharmonisasian, sikronisasi ranperda di seluruh daerah Sulsel.

“Fungsi strategis kanwil kemenkumham dalam pengharmonisasian dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menkumham tahun 2022 tentang tata cara, prosedur, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan kanwil sulsel dalam pelaksanaan pengharmonisasian tersebut,” katanya.

Selanjutnya, masing-masing perancang memberikan tanggapannya. Terkait “Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Berkelanjutan di Sulawesi Selatan”.  perancang Kanwil menyampaikan ranperda ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan ekosistem Mangrove untuk meningkatkan kesejahtaraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. “Ranperda Provinsi tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Berkelanjutan sesuai dengan sila kelima Pancsila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” Kata perancang.

Selanjutnya terkait Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan. Perancang katakan ranperda ini bertujuan untuk menjaga fungsi perumahan agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perseorangan yang dilakukan terhadap rumah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.

Kedua ranpeda tersebut telah memenuhi seluruh Dimensi yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Asas Hukum, dan Dimensi Teknik Penyusunan.

Secara teknik penulisan, kedua ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang peraturan perundang-undangan.

Turut hadir kegiatan di Aula Jajaran Bapemperda Provinsi Sulawesi Selatan, Jajaran DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, dan Jajaran JF Perancang Kanwil Sulsel. Sementara kegiatan di Ruang Rapat Divyankum dihadiri oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Tim Sekretariat DPRD Kota Makassar, Tim Penyusun Naskah Akademik, dan Jajaran Perancang JF Kanwil Sulsel.