MAKASSAR – Puluhan warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mengeluhkan sikap dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang tak kunjung menyerahkan sertifikat rumah mereka. Padahal sebagai nasabah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah melunasi kewajiban.

Baca Juga : Sempat Vakum, Camat Tallo Kembali Aktifkan Bank Sampah

Salah satu warga, Hari Supriwinarto, mengatakan bahwa KPR nya di BTN telah lunas sejak 8 tahun lalu, namun sampai saat ini belum menerima sertifikat meski sudah meminta berulang kali.

 

 

“KPR saya di BTN sudah lunas sejak 8 tahun lalu. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sertifikat dari BTN. Padahal saya sudah berulangkali minta,” kata Haru.

 

 

Padahal, menurut Haru, dirinya bersama warga berharap bisa segera mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dan paling kuat.

 

 

“Tapi, pihak BTN tak memberikan sertipikat yang jadi hak kami, walaupun kewajiban sudah kami selesaikan,” lanjut Haru.

 

 

Haru yang seorang pensiunan karyawana BUMN ini bercerita kalau dirinya mengajukan permohonan KPR ke BTN tahun 2005 dan lunas pada tahun 2013.

 

 

“Sudah lunas 8 tahun, tapi sampai saat ini kami belum punya sertipikat hak milik,” keluh Haru Supriwinarto kepada media.

 

 

Menurut Haru, di Perumahan Kodam 3 kelurahan Katimbang tercatat sebanyak 33 rumah yang belum mendapatkan SHM. Mereka telah berkali kali mengadu ke pihak Bank BTN, namun hasilnya tetap nihil. SHM tak kunjung didapatkan.

 

 

“Kami sudah berkali ķali datang, jawaban pihak bank BTN Selalu membingungkan kita, katannya  sertipikat induk ada di bank BNI belum dipecah. Kami bingung dengan kondisi ini,” beber Heru.

 

 

Sementara dalam proses KPR sebagaimana diketahui sertifikat adalah jaminan.

 

 

Lanjut Heru, mereka telah percaya kepada Bank BTN makanya ia langsung menandatangani berkas bersama warga lain.

 

 

“Kita kan percaya Bank BTN, jadi kami percaya sertifikat aman, jadi waktu itu saya langsung tanda tangan berkas saja bersama warga lainnya,” ucap Heru.

 

Salah satu warga lain, Shufyan yang menjadi warga Perumahan Kodam 3 juga mengalami hal yang sama, menjadi korban belum mendapatkan sertifikat hingga kini walaupun sudah melunasi kewajiban membayar kredit. Dia meminta pihak BTN bisa segera menyerahkan sertipikat hak milik kepada nasabahnya.

 

 

“Kalau rumah yang saya ambil saya cicil selama 15 Tahun, baru lunas tahun 2020 sampai hari ini sertipikat juga belum ada. Semoga bank BTN punya itikad baik memberikan sertipikat rumah yang kami cicil bertahun tahun,” ujar Shufyan.

 

 

Warga Perumahan Kodam 3 Kelurahan Katimbang tersebut, melakukan kredit kepemilikan rumah pada tahun 2005 di Bank BTN Cabang Makassar melalui pengembang PT Widya Kencana.