RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Jumat (7/7/2023).

Andi Suharmika dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Perda Bantuan Hukum ini hadir untuk menjamin masyarakat tidak mampu memiliki akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Kehadiran Perda ini adalah payung hukum untuk masyarakat kita yang tidak mampu agar mereka tidak lagi merasa takut ketika mereka tersandung hukum apalagi masalah soal pembiayaan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Suharmika, Perda ini hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah bersama DPRD hadir mengedukasi agar Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berkategori miskin.

Karenanya, Andi Suharmika berharap, sosialisasi Perda ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Menambah wawasan dan pengetahuan baru bahwa di Makassar sudah ada Perda Bantuan Hukum.

“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara tekhnis terkait Perda ini,” cetusnya