RAKYAT NEWS, MAKASSAR –  Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan minta klarifikasi pihak Mal Panakkukang terkait pengelolaan dan retribusi sampah yang biaya kontribusinya Rp 1 juta perbulan. Namun, pihak Mal Panakkukang bermitra dengan pihak ketiga untuk mengelola sampahnya sendiri yang mana hal tersebut dinilai melanggar aturan dan merugikan Pemkot Makassar.

Camat Panakkukang Ari Fadli mengatakan pihaknya akan bertemu dan meminta klarifikasi secara langsung terkait permasalahan tersebut.

“Ini yang mau saya cari tahu dulu hari Senin nanti. Ketemu sama manajemennya. Supaya teman-teman di Mal Panakkukang juga untuk mengklarifikasi hal seperti itu,” kata Camat Panakkukang Ari Fadli kepada detikSulsel, Sabtu (30/3/2024).

Dari informasi yang dia terima, Mal Panakkukang mengelola sampahnya dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, biaya retribusinya juga tetap harus dibayarkan kepada Pemkot Makassar, karena mitra nya juga membuang sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Antang.

“Katanya dia kelola sendiri. Ada pihak swasta yang kelola. Tetapi yang jadi pertanyaan, selama ini di mana dia buang? Pasti larinya ke TPA. Tentunya, biar mereka kelola sendiri, kan pasti retribusinya harus tetap dibayar ke pemerintah kota. Karena TPA yang punya kan pemerintah kota, bukan swasta,” jelasnya.

Lanjutnya, biaya retribusi sampah Rp 1 juta ke Pemkot Makassar sudah ditetapkan sejak lama.

“Dari tahun-tahun sebelumnya kayaknya Rp 1 juta. Kayaknya sudah cukup lama itu. Karena informasinya malah saya dapat cuma kontribusi untuk ke pemkot, untuk pembayarannya. Karena sampahnya dikelola sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Mal Panakkukang hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait pengelolaan dan retribusi sampah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengungkap siasat Mal Panakkukang membayar retribusi sampah Rp 1 juta per bulan. Pengelola mal disebut melibatkan pihak ketiga untuk membuang sampahnya ke TPA Antang.