“Jadi tekniknya begini. Dia hanya membayar retribusi Rp 1 juta per bulan ke Kecamatan Panakukkang. Terus penanganan sampahnya dia bermitra dengan pihak ketiga. Yang mengambil sampahnya dan dibuang ke TPA Antang,” kata Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar, Sabtu (30/3/2024).

Ferdy mengatakan siasat seperti itu sangat merugikan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, aturan soal retribusi sampah sudah sangat jelas regulasinya.

“Itu sifatnya merugikan Pemkot Makassar. Yang menjadi korban adalah Pemkot Makassar karena ada retribusi sampah yang diatur Perwali berdasarkan kubikasi selama ini. Jadi kami nanti perkuat di Perwali. Bagaimana mekanisme, baik kepada kawasan industri dan bisnis,” bebernya.