RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, terus menguat.

Warga sekitar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Fadli, mengungkapkan bahwa proyek PLTSa tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan belum mendapatkan persetujuan dari warga terdampak.

“Penetapan lokasi ini melanggar tata ruang, karena TPA itu seharusnya ditetapkan dari pusat. Tapi ini dilakukan tanpa persetujuan warga setempat,” ujarnya saat berdialog dengan masyarakat di lokasi proyek.

Fadli menjelaskan, status proyek yang diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) justru menimbulkan kebingungan di lapangan karena dinilai dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan aspirasi warga.
“Masih rancu, karena katanya proyek strategis nasional, jadi ditabrak saja meski tidak sesuai dengan kondisi lokasi dan keinginan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Walhi Sulsel menyoroti minimnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya emisi dioksin (dioxin) yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah pada PLTSa.

Fadli menegaskan, zat beracun tersebut dapat menyebabkan gangguan sistem imun, kelainan kulit, gangguan hormon, hingga kanker, terutama jika terpapar dalam jangka panjang.

“Bahaya dioksin ini sangat serius. Sekali terpapar, dampaknya bisa bertahun-tahun terhadap kesehatan manusia, terutama anak-anak dan ibu hamil,” tegasnya.

Salah satu warga Bira, Akbar, menyampaikan bahwa masyarakat masih terus berjuang agar proyek PLTSa tidak dilanjutkan.

“Kami masih terus berjuang agar proyek ini tidak terjadi. Akan ada dampak besar bagi lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, warga sempat dihadapkan pada berbagai tekanan saat menyuarakan penolakan.

YouTube player