MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas Restorative Justice House yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar karena melihat banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

Baca juga: Danny Jadi Tamu Kehormatan di Milad RMS, Berikan Doa Terbaik
Kerja sama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan
Kerja sama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House namanya. Yang baru saja dideklarasikan, dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang, Jumat (04/03/2022).

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ujarnya.

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.