MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).

 

Kata dia, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

 

 

“Hanya saja saya lihat penegakan perda KTR ini tak maksimal. Apakah tidak tega diterapkan atau bagaimana,” jelas Supratman.

 

Logo Datakita.co

 

Home

POLITIK

Legislatif

PEMERINTAHAN

Supratman Nilai Penegak Perda KTR Tak Maksimal

AdityaSabtu, 19 Februari 2022 16:43

Anggota DPRD Makassar, Supratman sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).

Anggota DPRD Makassar, Supratman sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).

 

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).

 

Kata dia, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

 

 

“Hanya saja saya lihat penegakan perda KTR ini tak maksimal. Apakah tidak tega diterapkan atau bagaimana,” jelas Supratman.

 

BACA JUGA :

Fatma Wahyuddin Harap Warga Sebarluaskan Perda Pengarusutamaan Gender

Yeni Rahman Ingatkan Pendidikan Hak Semua Warga Makassar

Arifin Dg Kulle Harap Pemuda Lebih Aktif dan Berkontribusi untuk Daerah

Apiaty Amin Syam Harap Warga Bijak Dalam Mengelola Sampah

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu mencontohkan perda mengenai sampah. Di mana, mereka yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda uang.