Sementara itu, Muhajir menerangkan bahwa Perd Pelayanan Kesehatan ini adalah wujud dan perhatian pemerintah dan DPRD untuk masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

 

 

 

“Pelayanan kesehatan kita di Makassar sangat banyak, dan bagusnya lagi saat ini pemerintah sudah menyiapkan pelayanan home care 112 yang setiap saat jika ingin dibutuhkan kalau lagi dalam keadaan sakit,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Perda ini melindungi masyarakat untuk tidak lagi membayar jika berobat di Puskesmas dan jaringannya atau di RSUD Kota Makassar di Daya dengan harus mengikuti zonasi sesuai wilayah tempat tinggalnya.