c. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan

Perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh Oknum ATP tersebut telah memesan 2 unit kamar serta ruang pertemuan dengan kapasitas 10 (sepuluh) orang lengkap akomodasi konsumsi di Hotel Gammara mengatasnamakan TRC Kota Makassar, dan pihak Hotel Gammara telah membawa Invoice Tagihan dan meminta pembayaran atas pesanan tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum ATP tersebit, Makmur menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan hukum termasuk akan mengirimkan somasi serta membuat laporan pidana terhadap perbuat oknum ATP tersebut.

Nonton Juga