MAKASSAR – Direktorat Kerja Sama Keimigrasian gelar rapat koordinasi pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan kementerian/lembaga di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (22/06).

Baca Juga : Polri Koordinasi ke Imigrasi Terkait Masuknya Buronan Asal Jepang di Indonesia

Peserta kegiatan meliputi kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dan pejabat terkait di Lingkungan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Mewakili Plt. Dirjen Imigrasi, Analis Keimigrasian Ahli Utama, Alif Suadi mengatakan Rakor ini merupakan salah satu upaya Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan perjanjian kerjasama antara Dirjen Imigrasi dengan kementerian/lembaga lain, dan beberapa diantaranya dilaksanakan oleh UPT secara langsung, baik yang telah atau yang akan dilaksanakan.

Ia merujuk pada Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang penataan kerjasama, bahwa kerja sama teknis berbentuk perjanjian kerja sama dilakukan oleh pimpinan unit utama atau pimpinan unit pelaksana teknis dengan lembaga negara, pemerintah, non pemerintah, dan swasta.

Alif mengharapkan para peserta dapat memahami mekanisme pembentukan perjanjian kerjasama pada unit kerja masing-masing atas dasar saling menguntungkan, memberi manfaat pada masyarakat dan organisasi.

Sementara itu tuan rumah, Kakanwil kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak memberi apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan dan detail data perjanjian kerjasama pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan semacam ini dinilainya akan berkontribusi pada peningkatan SDM yang handal, khususnya dalam penyusunan perikatan kerjasama antar lembaga sesuai harapan dan kebutuhan untuk membangun organisasi.

Liberti juga mengusulkan pelibatan Tenaga Penyusun Perancang Undang-undang (Suncang) di wilayah dalam penyusunan kerjasama khususnya di Sulsel, mengingat direktorat pada Kementerian Hukum dan HAM integrated satu sama lain.