MAKASSAR – Ketua DPD Partai Golkar Prov Sulsel M Taufan Pawe (56) kini harus disibukkan dengan berbagai masalah hukum. Hal itu dikhawatirkan akan mengganggu konsolidasi Partai Golkar yang harus menghadapi persiapan Pemilu 2024.

Masalah hukum itu, tak lepas dari perpecahan di tubuh DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Taufan Pawe (TP) pun dinilai gagal me-manage atau mengelola Partai Golkar di Sulsel.

Dia dinilai tidak mampu mempersatukan faksi-faksi yang ada di internal Partai Golkar Sulsel.

Taufan Pawe juga dinilai malah memperlebar perpecahan yang ada di Partai Golkar Sulsel.

Selain dinilai tak menghargai kader-kader senior yang telah berjasa membesarkan Golkar di Sulsel, Taufan Pawe juga disoroti tak pernah menggelar Rapat Pleno DPD Partai Golkar Prov Sulsel.

Sejumlah kader Golkar Sulsel berharap Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartato secepatnya turun tangan mengatasi masalah Golkar di Sulsel yang makin tidak kondusif.

Diketahui, masalah hukum yang harus dihadapi Taufan Pawe, di antaranya gugatan pencemaran nama baik di polisi dan gugatan di Mahkamah Partai Golkar.

Tak hanya itu, Wali Kota Parepare ini juga dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya terkait kasus korupsi pengadaan obat tahun 2016 Pemerintah kota Parepare.

Untuk gugatan pidana pencemaran nama baik di polisi, dilayangkan rekannya di Golkar, Nurdin Halid.

Tim Hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Sulsel, Senin (25/7/2022).

Syahrir datang didampingi Wakil Sekretaris Golkar Sulsel Irwan Muin, dan Ketua Harian Golkar Sulsel Kadir Halid.

Cakkari mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 22 Juli 2022.