RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Viral di media sosial pengunjung Pasar Butung mengeluhkan pungutan parkir Rp. 10.000 dan parkir tanpa karcis di kawasan Pasar Butung.

Baca Juga: Dikeluhkan! Tarif Parkir di Pasar Butung Rp. 10.000 Tanpa Karcis

Selain itu sejumlah pemilik kendaraan masih mempertanyakan keberadaan juru parkir liar yang tidak memakai rompi dan karcis beraktivitas di pertokoan dan di badan jalan.

Maraknya terjadi pungli, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel Ambo Masse mengatakan praktek maraknya pungli parkir karena kurangnya kontrol PD Parkir Makassar dalam menjalankan pengawasan dan kontrol.

“Sebenarnya praktek seperti selalu berulang setiap saat ketika kontrol dan pengawasan dari pihak PD Parkir dan Pemkot Makassar (Satpol PP) tidak maksimal. Aturan dan Zonasi harga parkir itu sudah lama ada aturannya,” kata Ambi Masse kepada Rakyat.news, Jum’at (14/7/2023).

Ia mengatakan kehadiran praktek pungli parkir sangat meresahkan masyarakat dan merugikan pemerintah. Karenanya ia meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar pungli parkir bisa dihilangkan.

“Karena ini terkait dengan Pungli dan yang dilaukan oknum-oknum tertentu dan menyangkut ketertiban dan meresahkan masyarakat, maka pihak terkait, termasuk kepolisian serta pemangku kepentingan dan pemerintah setempat perlu dilibatkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bersama serta mencari solusi yang komprehensif untuk menghindari peristiwa seperti ini tidak selalu berulang,” tutupnya.

Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa biaya parkir tanpa karcis merupakan pungutan liar atau pungli.