RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemaparan pansus atas tiga Ranperda, pada Senin (22/5/2023).

Adapun ketiga Ranperda itu yakni Ranperda Inovasi Daerah, Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Bangunan Gedung.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA).

“Dengan ucapan bismillah masa sidang ketiga tahun sidang 2022/2023 DPRD kota Makassar saya akan membuka secara resmi sekaligus saya akan membuka rapat paripurna DPRD kota Makassar yang pertama masa sidang ketiga tahun sidang 2022/2023,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Inovasi Daerah, Fasuruddin Rusli lebih dulu menjelaskan bab terkait Ranperda yang telah disusun pihaknya.

“Maka ruang lingkup materi muatan dalam rancangan peraturan daerah Makassar tentang inovasi mencakup, ketentuan umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, tim koordinasi, uji coba inovasi darah, fasilitasi kekayaan intelektual hak asasi inovasi daerah, publikasi inovasi daerah, kerjasama penguatan inovasi daerah, penghargaan inovasi tingkat daerah, pendanaan, ketentuan, peralihan, serta ketentuan penutup,” jelasnya.

Ia pun berharap Ranperda ini bisa bermanfaat bagi pemerintah yang akan datang.

“Demikian penjelasan kami sampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pelaporan, kami berharap atas apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi pemerintah yang akan datang,” sambungnya.

Sementara itu, Apiaty Amin Syam selaku pimpinan Pansus Ranperda Kebudayaan dan Imam Musakkar selaku pimpinan Pansus Bangunan Gedung turut menjabarkan gagasan ranperdanya.

Seusai ketiga pimpinan pansus menjelaskan di podium, pimpinan sidang berharap apa yang disampaikan hari ini dapat menjadi kajian terkhusus bagi wali kota Makassar.

Pasalnya, kata dia besok rangkaian rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan besok.

“Diharapkan dapat menjadi bahan kajian bagi kita semua, khususnya wali kota Makassar dalam menyampaikan pendapatnya untuk rapat paripurna yang akan dilangsung pada Selasa 23 Mei 2023,” harapnya.