RAKYAT.NEWS, MAKASSAR — Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, berhasil menangkap tersangka JD (40 Tahun), mantan Lurah Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (18/10/2023), pukul 15.45 Wita.

Penangkapan ini berlangsung di area tambang batu pecah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

JD adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan tahun 2020-2021, yang merugikan negara sebesar Rp. 315.394.642,90. Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Sebelum penangkapan, JD diketahui tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Setelah ditetapkan sebagai DPO, JD melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, mulai dari Belopa Kabupaten Luwu, Palu Sulawesi Tengah, hingga Kabupaten Maros.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan surveillance oleh Tim Tabur selama dua hari dua malam. Pada pukul 15.45 Wita, Tim Tabur berhasil mengamankan JD di tempat persembunyiannya. Pada pagi hari berikutnya, JD diterbangkan ke Makassar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, menghimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

Setelah penyerahan, JD akan menjalani pemeriksaan tahap penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum yang adil dan transparan.

Kajari Sulsel juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi.