RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Bagian Hukum menyetujui Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum (UPT BLUD PAL DPU) Kota Makassar, mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan.

Penetapan wilayah pengelolaan air limbah domestik tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari dipimpin Kabag Hukum mewakili Sekda Kota Makassar, Selasa (4/4/2023), kemarin.

“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” kata Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan dalam agenda ini disepakati bersama terkait Pembagian Wilayah Kewenangan Pengelolaan Air Limbah Domestik diantaranya PDAM mengelola IPAL Losari dan Mengelola Air Limbah di 4 Kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang, UPT BLUD PAL mengelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan lainnya selain yang dikelola PDAM Kota Makassar.

“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.”

Sementara Daniati selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar mengungkapkan rakor ini sudah ada kesepakatan bersama tentang kelembagaan Pengelolaan IPAL Losari

“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” katanya.