RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru”, di Hotel Grand Imawan, pada Selasa (11/7/2023).

Dalam sambutannya, Syukran Kahfi mengatakan, hadirnya Perda Perlindungan Guru merupakan perhatian pemerintah kota dan legislatif untuk melindungi Guru dan tenaga kependidikan lainnya dari perilaku yang tidak menyenangkan guna mereka dapat melakukan aktivitas mengajar yang baik dan aman demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar.

“Perda ini lahir untuk mewujudkan pembelajaran yang kondusif antara guru dan peserta didik di sekolah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar,” terangnya.

Karenanya, Anggota Komisi A ini berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga tujuan dari sosialisasi ini bisa tersampaikan seperti yang diharapkan.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi pengetahuan baru bagi kita semua sehingga menambah wawasan kita bahwa di Makassar itu sudah ada Perda Perlindungan Guru,” tandasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar dihadiri ini dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber lainnya, masing-masing Muh.Umar, S.Pd., M.ag serta Fawzi Ali Akbar ,SH.