RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bajaj merupakan jenis kendaraan baru yang sudah muncul di Jalan Kota Makassar sejak Tahun 2017. Kendaraan itu disebut-sebut telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Kedua sertifikat tersebut merupakan bukti memenuhi syarat teknis rancang bangun suatu kendaraan bermotor, kedua sertifikat tersebut bukan merupakan izin operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, kedua jenis dokumen tersebut merupakan persyaratan teknis untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

“Untuk operasional kendaaran, baik sebagai angkutan pribadi atau angkutan umum atau sewa, pemilik kendaraan selanjutnya harus melakukan registrasi kendaraan bermotor untuk mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ungkap Maxride Head, Ahmad Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).

Hal yang dikatakan Ahmad sesuai dengan Perkapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Untuk saat ini unit kami dalam tahap pengajuan STNK, dalam masa menunggu STNK selesai unit kami dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan pelat nomor sementara,” kata dia.

“InshaAllah secara bertahap kami akan segera memenuhi aturan Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan,” lanjutnya.

Orang yang melanggar Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: