Pengungkapan berawal saat petugas menerima laporan terkait aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku.

RAKYAT.NEWS, Makassar – Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap upaya peredaran sabu sepekan terakhir. Dalam pengungkapan, Jumat, 13 Januari 2023, satu pelaku ditangkap di sekitar Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate.

Pelaku berinisial RA (43). “Berdasarkan infomasi dari masyarakat sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis, 19 Januari 2023.

Pengungkapan berawal saat petugas menerima laporan terkait aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku. Setelah menyelidiki informasi itu, polisi kemudian menangkap RA saat menunggu di depan salah satu ruko di lokasi tersebut.

“Dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota tim menghampiri dan menggeledah dan pemeriksaan di sekitar pelaku ditemukan barang bukti satu bungkusan plastik hitam yang berisi tiga saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu,” jelas Doli.

Sabu itu disimpan di belakang pelat nomor motonya. Hasil pemeriksaan lanjutan, SA mengaku mendapatkan barang merusak tersebut saat membersihkan rumah di salah satu kompleks perumahan di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Saat pemilik rumah tersebut menyuruhnya untuk membersihkan rumah kosong tersebut sekitar bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain. Melihat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut kemudian yang bersangkutan membawanya pulang kerumahnya,” ungkap Doli.

Barang bukti itu kemudian dibagi oleh pelaku untuk dijual. Doli menyebut total sabu yang disita hasil pengungkapan itu 1,072 gram. Akibat perbuatan melawan hukumnya, SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.