Pemkot Makassar Bentuk Satker GTRA untuk Lindungi Aset Daerah dari Mafia Tanah
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia, dalam rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Makassar di Balai Kota. Rezka mengatakan, kehadirannya mewakili Kementerian ATR/BPN untuk memastikan sinkronisasi dan penguatan komunikasi antara BPN dan Pemkot Makassar agar berbagai program dan persoalan pertanahan dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
“Saya dari Kementerian ATR/BPN hadir khusus hari ini untuk memastikan platform kerja sama dan sinkronisasi antara BPN dan Pemkot Makassar dapat berjalan dengan baik, terutama dalam hal komunikasi,” jelasnya. “Banyak hal yang selama ini masih belum berjalan optimal karena kurangnya koordinasi soal penanganan aset,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa kementerian ATR/BPN memiliki perwakilan BPN memiliki enam tugas utama yang harus dipahami bersama pemerintah daerah di setiap wilayah. Pertama, pelayanan pendaftaran tanah yang mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan tugas BPN. Kedua, penetapan dan penataan hak atas tanah baik bagi perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah. Ketiga, pengaturan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Keempat, penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan termasuk fasilitasi mediasi untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Kelima, pelaksanaan Reforma Agraria di mana Ketua GTRA di tiap wilayah adalah Kepala DRA setempat. Keenam, pelaksanaan kebijakan penataan ruang sesuai dengan Rencana Wilayah Tata Ruang (RWTR).
“Saya pastikan sinergi dan kolaborasi antara BPN dan Pemkot Makassar akan berjalan baik jika komunikasi juga bisa dibangun dengan baik. Kami di Kementerian ATR siap untuk men-support percepatan sertifikasi aset daerah, apalagi ini menjadi atensi langsung dari KPK,” tegas Rezka.








Tinggalkan Balasan