Revitalisasi Karebosi Berlanjut, Pemkot Makassar Pastikan Penataan Kawasan Dimulai 2026
Hal ini menyusul Pemerintah Kota telah diterimanya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan Lapangan Karebosi seluas 107.500 meter persegi belum lama ini.
Bahakan, sekarang status Karebosi ini 100 persen sudah sah, baik secara de facto maupun de jure, bahwa itu adalah milik Pemerintah Kota Makassar.
Appi menjelaskan, kepastian status aset ini menjadi sangat penting, terutama untuk menjawab desakan aparat penegak hukum agar pemerintah daerah lebih serius menjaga dan melindungi aset negara.
Menurut Appi, selama ini banyak aset pemerintah yang hilang atau berpindah tangan secara tidak sah.
“Kalau kita pakai istilah mafia tanah, jangankan lapangan, sekolah pun bisa tiba-tiba hilang. Padahal itu jelas aset pemerintah. Karena itu, dasar hukum ini menjadi pegangan kuat bagi kami,” terangnya.
Appi juga mengungkapkan, di kawasan Karebosi sebelumnya telah ditemukan sejumlah persoalan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan lapangan tenis, basket, dan voli yang berada di atas kawasan tersebut, oleh pihak lain.
“Karena itu kami lakukan proteksi dan penertiban. Aset negara tidak boleh dikelola tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memberikan kontribusi resmi,” katanya.
Appi juga menjelaskan, efektivitas perjanjian dengan pihak tersebut sangat berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Karebosi.
Ia menuturkan, kondisi fisik kawasan yang mangkrak sudah sangat memprihatinkan. Lapangan yang lama tidak difungsikan tampak seperti hutan, dengan genangan air yang membutuhkan penanganan lingkungan cukup besar.
“Kalau kita masuk ke sana, penanganan lingkungannya berat. Air sudah terendam di banyak titik. Ditambah lagi, ada ruas area yang diambil untuk mengganti ruang terbuka hijau. Ini semua harus ditata dengan hati-hati,” jelas Appi.








Tinggalkan Balasan