GOWA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel, menggelar sosialisasi Benturan Kepentingan, di Aula Rudenim Makassar. Sosialisasi ini mengundang narasumber dari Inspektorat Daerah Wilayah Gowa dan dihadiri oleh seluruh Pegawai Rudenim Makassar, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga : Karang Taruna Apresiasi Andil PT Vale Dukung Potensi Pemuda

Kegiatan dibuka oleh MC, diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham bersama seluruh peserta. Dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta dan narasumber. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra.

Hindari Potensi Benturan Kepentingan, Rudenim Makassar Gelar Sosialisasi
                                                          Penyampaian materi Penanganan Benturan Kepentingan

Penyampaian materi Penanganan Benturan Kepentingan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II  Daerah Kabupaten Gowa, Kasmah. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa semua Benturan Kepentingan diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022.

“Banyak sekali bentuk dan Jenis benturan kepentingan. Salah satunya, penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan. Ini hal yang paling sering terjadi di Instansi Pemerintah. Semoga hal ini dapat di minimalisir dan harapannya, dapat dihilangkan,” ujarnya.

Kemudian, sesi tanya jawab diberikan kepada seluruh peserta sosialisasi.

Di akhir kegiatan, Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menyampaikan pentingnya integritas pegawai untuk menghindari potensi benturan kepentingan, dan berharap dengan sosialisasi ini pegawai memahami prinsip-prinsip penanganan benturan kepentingan.

“Saya harap seluruh pegawai memahami bentuk serta pedoman penanganan Benturan Kepentingan. Tugas kita sekarang adalah bagaimana meminimalisir potensi terjadinya Benturan Kepentingan,” tutupnya.

Baca Juga : Pancai Pao Sebut Aksi Atas Nama Masyarakat Adat Hanya Kepentingan Sebagian Kecil Kelompok