GOWA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima kedatangan WNA asal Turki bernama Kemal Dere pada (27/4/2022).

Baca Juga : Jet Tempur Pertama Islam, Turki dan Pakistan Bangun Kerjasama

Pria berusia 38 tahun itu sebelumnya  diamankan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu karena Overstay.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan Kemal diamankan oleh petugas Kanim Palu di Desa Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, sejak tanggal 10 April 2022

“Ia telah overstay selama enam bulan waktu diamankan oleh petugas Kanim Palu, kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar atas permohonan isterinya selaku sponsor,” ujarnya.

Overstay, WNA Turki Dipindahkan ke Rudenim Makassar
                                                                         Kemal Dere diterima di Rudenim Makassar

Kemal memiliki isteri WNI, mereka bertemu di Bali dan menikah di Turki pada 2019, pada Juni 2021, Ia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan dan telah diperpanjang empat kali.

Selanjutnya, pada Bulan Oktober 2021 Ia mengajukan visa baru, tetapi permohonan visanya ditolak, karena tidak menyelesaikan alur pembayaran pada waktu yang ditentukan.

“Kemal melanggar Undang Undang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, olehnya terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegasnya.

Alimuddin menambahkan, perihal pendetensian Kemal di Rudenim Makassar sudah dilaporkan ke Perwakilan Negara Turki.

“Kami telah menginformasikan pendetensian Kemal ke Kedutaan Turki melalui surat, semoga proses pendeportasian dapat dilakukan sesegera mungkin,” ucapnya.